Mahfud MD Beri Penjelasan Hak Angket Boleh Digunakan tapi Dia Tak Punya Kewenangan

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan penggunaan hak angket DPR RI terkait pelaksanaan pemilu, sangat boleh digunakan. Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliiki oleh DPR dan dijamin secara konstitusional.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Hal itu disampaikan Mahfud, saat menjawab pertanyaan para awak media yang menemuinya di Sleman, Yogyakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

"Kalau bolehnya ya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara, untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Tetapi sasaran dari hak angket adalah pemerintah.

"Yang bisa di angket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan. Kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik. Maka dari itulah, dirinya tidak punya kewenangan untuk urusan tersebut. 

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, itu mengaku melihat bahwa belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Mahfud menekankan soal siapa yang boleh dilakukan angket, tentu saja hal itu adalah pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil.

Karenanya, lanjut Mahfud, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Karena hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Dia mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu, terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak angket itu adalah hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

"KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya