PSI Masih Berpeluang Masuk Parlemen dengan 4 Persen Suara, Menurut Data Riset Analitika

Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Direktur Eksekutif Data Riset Analitika Nana Kardina menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih berpeluang meraih 4 persen suara dan menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menurut data miliknya, sejak dua pekan menjelang pencoblosan elektabilitas partai pimpinan Kaesang Pangarep itu sudah memenuhi 4 persen suara.

"Survei Data Riset Analitika pada 2-3 minggu menjelang pencoblosan mencatat elektabilitas PSI berada di atas ambang batas (parliamentary threshold) 4 persen," kata Nana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Sejumlah Kader PSI Batam Pilih Dukung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

Nana mengatakan, hasil quick count dari sejumlah lembaga survei, menempatkan PSI pada kisaran 2,62-2,90 persen, atau mendekati 3 persen. Kemudian, dengan memperhitungkan margin of error di atas 1 persen, PSI masih memiliki peluang untuk meraih suara total 4 persen.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Jika kita melihat data Sirekap KPU per 23 Februari 2024, data perolehan suara yang masuk dari seluruh TPS di Indonesia baru mencapai 62,09 persen, sehingga masih ada kemungkinan suara dari kantung-kantung pemilih PSI yang belum terhimpun," katanya.

Nana menambahkan, di sejumlah daerah juga masih berlangsung pemilu ulang (PSU), pemilu lanjutan, dan pemilu susulan karena berbagai penyebab. Selain itu PSI, menengarai adanya surat suara yang rusak atau tidak sah mencapai 10 persen pada Pemilu Legislatif 2024, melonjak dari sebelumnya rata-rata 3-4 persen.

Nana melanjutkan, jika dilihat dari dapil-dapil PSI memperoleh suara yang cukup signifikan, perolehan suara organisasi politik itu memang lebih banyak diperoleh dari mencoblos partai dibanding suara caleg.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, harus diakui bahwa PSI masih belum memiliki tokoh-tokoh yang populer sebagai vote getter, berbeda dari partai-partai besar yang sudah mapan di Senayan.

"Beberapa nama yang cukup akrab dikenal publik seperti mantan ketua umum Grace Natalie dan Giring Ganesha, atau selebritis Helmi Yahya, yang relatif bisa mendulang suara melampaui suara partai," katanya.

Meski demikian, menurutnya penting bagi PSI untuk membesarkan tokoh-tokoh yang berasal dari kader untuk menghadapi pemilu selanjutnya.

"Hal ini sekaligus menjadi catatan bagi PSI untuk bisa merekrut tokoh-tokoh potensial dan membesarkan kader-kader internal jika ingin meraih suara lebih besar lagi dalam pemilu berikutnya," tuturnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya