Bawaslu Tak Mau Tanggapi Wacana Hak Angket Terkait Pemilu 2024
- Bawaslu
Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya tidak dapat mengomentari wacana penggunaan hak angket DPR RI, untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hak angket mencuat setelah diusulkan capres nomor urut 3 di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.
Selain PDIP yang mengaku solid mengusulkan hak angket ini, beberapa partai juga menyatakan mendukung. Termasuk dari Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS dan PKB) yang di pilpres mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Tapi mereka menunggu langkah PDIP.
"Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Bagja menekankan, hak angket adalah hak DPR RI yang tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945. Dimana disebutkan kalau DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa fokus Bawaslu yakni terhadap penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Yang sampai sekarang penyelenggaraan sudah masuk tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Itu yang bisa kami sampaikan, dan kami tidak bisa berkomentar apa pun mengenai hal tersebut," imbuhnya.