Bawaslu Bilang Tidak Ada Kecurangan Pemilu, Adanya Pelanggaran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa berdasarkan UU Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada yang namanya istilah kecurangan. Yang ada, kata dia, adalah pelanggaran.
"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja, di Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Bagja juga menjelaskan, bahwa walau ada berbagai pelanggaran yang terjadi tapi hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," kata Bagja.
Kendati begitu, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," jelasnya.
Kemudian, terang Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," imbuhnya.