Bawaslu Bilang Tidak Ada Kecurangan Pemilu, Adanya Pelanggaran

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa berdasarkan UU Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada yang namanya istilah kecurangan. Yang ada, kata dia, adalah pelanggaran. 

"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja, di Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Bagja juga menjelaskan, bahwa walau ada berbagai pelanggaran yang terjadi tapi hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," kata Bagja. 

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

Kendati begitu, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," jelasnya.

Kemudian, terang Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," imbuhnya. 

Pleno Rekapitulasi Pilgub Sumut, KPU Sudah Selesai Hitung 17 Daerah
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

PDIP meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024