Legislator PKB Minta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR RI Tak Perlu Ditakuti

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket DPR RI, terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Langkah itu sebelumnya mencuat untuk merespons dugaan kecurangan pemilu.

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Yanuar menilai, hak angket itu memiliki tujuan yang baik. Karena menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting/ Juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.

Pilkada Serentak 2024, DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Menyerang secara Pribadi

Menurut Yanuar, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Secara formal, menurut dia, hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.

Legislator dari PKB itu mengatakan, dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup cuma ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi atau MK, karena eskalasinya luas.

Cak Imin Unggah Foto Berpelukan dengan Prabowo: Persahabatan Akan Terus Berlanjut

 Yanuar menjelaskan hak Angket di DPR RI adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Juga mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," ujarnya.

Menurut Yanuar, pengajuan hak angket akan tergantung terhadap koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya, lanjut dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

“DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya