Majelis Kerhormatan Minta Kader PPP di DPR Hati-hati soal Wacana Hak Angket

Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jakarta - Majelis Kehormatan PPP mengingatkan para kadernya yang duduk di parlemen agar berhati-hati dalam memunculkan wacana hak angket di DPR. Mereka diminta jangan sampai memicu perpecahan umat dan merugikan bangsa.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket," kata Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Februari 2023.

Kendati begitu, Zarkasih berharap, baik pemenang Pileg maupun Pilpres 2024 bisa menunjukan sikap Kesatria. Dan, bagi yang kalah, ia menekankan, agar dapat menghormati kehendak rakyat.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

"Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT," ujarnya.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Zarkasih juga mengimbau untuk Plt PPP Muhammad Mardiono beserta jajarannya, dan Fraksi PPP di DPR, bijaksana menyikapi inisiasi hak angket tersebut. 

"Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti," kata Zarkasih.

Ditambahkannya, PPP harus kembali ke khittahnya, yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya. 

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Menurut Zarkasih, penggunaan hak angket di DPR RI, sebenarnya tak perlu sejauh itu. Sebab, mengenai kepemiluan, sudah diatur sedemikian rupa oleh UU, termasuk mekanisme jika terjadi kecurangan. 

"Kami rasa tidak perlu sejauh itu, hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya