Kantor KPU RI Dijaga Ketat Brimob, Ada Apa?

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Aksi massa atau demonstrasi bakal kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan informasi diterima, para demonstran akan kembali menyuarakan adanya kecurangan proses Pemilu 2024 hari ini, Jumat, 23 Februari 2024 pada pukul 13.00 WIB.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Di sisi lain, ratusan anggota Brimob sudah bersiaga di lokasi. Aparat kepolisian melakukan apel persiapan dan memasang sejumlah pagar pembatas barikade dengan beton.

Arus lalu lintas pun sudah mulai tersendat. Jalan Imam Bonjol yang bisa dilalui dua arah pada pukul 09.00 WIB sudah ditutup dan disterilkan.

Sebagai informasi, demonstrasi yang bakal berlangsung siang nanti digerakkan oleh kelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Sipil Suarakan Demokrasi Indonesia.

Aksi itu diberi judul “Tolak Pemilu Curang dan Kejahatan Pemilu”.  Terdapat sepuluh tuntutan yang akan disuarakan pada aksinya.

Pertama, makzulkan Jokowi dan penjahat demokrasi. Kedua, adili Jokowi dan kroninya pengkhianat rakyat. Ketiga, hapuskan dinasti politik.

KPU Nyatakan 3 Paslon di Pilgub Jakarta Masih Belum Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini

Kempat, adili Komisioner KPU dan Bawaslu yang berkonspirasi dengan penjahat demokrasi. Kelima, tolak hasil quick count sesat. Keenam, audit forensik IT KPU.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Pendaftaran Diperpanjang, Paslon Tunggal di 6 Kabupaten Sumut Lawan Kotak Kosong

Ketujuh, tolak hasil Pemilu curang, kedelapan, laksanakan hak angket DPR-MPR terkait Pemilu curang. Kesembilan, usut tuntas grand design Pemilu curang, kesepuluh diskualifikasi paslon Pilpres yang melakukan kecurangan.

Pada informasi dari selebaran diterima, tidak ada informasi nama yang dicantumkan atau pun kelompok masyarakat yang menggerakkan. Hanya saja dicantumkan nomer ponsel sebagai contact person.

Berkas Pendaftaran Masinton Pasaribu Sebagai Bacalon Bupati Tapteng Ditolak, Ini Penjelasan KPU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya ke kantor KPU masing-masing

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024