PSI Sebut Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah

Wakil Ketua Umum (Waketum) PSI, Andy Budiman bersama Grace Natalie
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengeritik munculnya usulan penggunakan hak angket DPR RI dengan alasan terjadinya kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengingatkan semua pihak untuk bisa menerima kekalahan dengan lapang dada.

“Jangan gunakan jalur politik DPR untuk menggagalkan hasil pemilihan presiden. Terimalah kekalahan dengan lapang dada,” kata Andy dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ditambahkannya, Angket bukan jalur konstitusional untuk menggugat kecurangan pemilu. Menurutnya, ada jalur hukum yang telah disediakan UU.

“Usulan hak angket ini digulirkan oleh politisi yang tidak siap menerima kekalahan. Gerakan politik ini tidak akan bisa menggagalkan hasil pemilihan presiden. Suara rakyat tidak akan bisa digagalkan oleh manuver politik seperti ini,” ujarnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Andy menekankan, kepada para pihak yang merasa ada kecurangan, seharusnya menyelesaikannnya melalui mekanisme yang disediakan. Kalau ada partai atau kandidat capres cawapres merasa dicurangi, tegas dia, silakan kawal proses rekapitulasi di kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi, hingga KPU RI karena saat ini proses rekapitulasi masih berjalan.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

“Kalau memang punya bukti kecurangan penyelenggara pemilu, silakan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang tersedia melalui Bawaslu, DKPP, dan MK,” imbuhnya.

Harun Masiku Ternyata Sudah 3 Tahun Bebas dari Pencekalan Imigrasi RI
Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024