Merespons Usul Hak Angket, KPU Ingatkan Semua Sudah Diatur dalam UU Pemilu

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait langkah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengajak partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Petugas KPPS memperlihatkan suara Pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kemudian, kata Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

Harun Masiku Ternyata Sudah 3 Tahun Bebas dari Pencekalan Imigrasi RI

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana
Di depan Anggota DPR, Korban Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Sebelumnya, Rabu (21/2), Ganjar Pranowo menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Adapun sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.

Cerita Korban Laporkan Anak Bos Toko Roti yang Aniayanya ke Polisi Sejak 17 Oktober

"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," kata Ganjar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ant)

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat, ada satu keluarga bunuh diri lantaran permasalahan utang pinjol.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024