PAN Tolak Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

Jakarta – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan bahwa PAN tegas menolak hak angket dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Alasannya, Yandri mengatakan bahwa hak angket itu tidak relevan saat ini.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

"Kalau dari sisi kontestasi pilpres maupun pileg, agenda angket itu tidak relevan. Karena dari sisi time schedule nya atau runtutan peristiwa Pemilu, itu sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dan PKPU, dan Presiden itu harus berhenti tanggal 20 Oktober," kata Yandri dalam program Dua Sisi tvOne, yang dikutip Jumat 23 Februari 2024.

Yandri Susanto

Photo :
  • DPR RI
Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

"Sementara kalau angket, ini nggak tahu juntrungnya nih kapan dimulai, agendanya gimana, para pihak mana yang dipanggil, kesimpulannya apa, request siapa, Maka menurut saya nih, angket itu enggak relevan," ujar Yandri

PAN menurut Yandri, tegas menolak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Sebab apapun yang berkaitan dengan pemilu sudah ada salurannya masing-masing.

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

"Maka PAN mengatakan kami akan menolak kalau ada angket, jadi kalau ada evaluasi tentang pemilu, tentang misalkan ada persoalan pelanggaran dan lain-lain, kalau pelanggaran ada Bawaslu, atau Gakkumdu, kalau ada persoalan hasil, di MK," kata Yandri.

Bahkan saluran untuk membahas mengenai persoalan Pemilu bisa dilakukan di Komisi II DPR RI. "Kalau nanti ada yang panjang lagi, masalah anggaran, masalah pelaksanaan KPU dan Bawaslu itu ada komisi dua di DPR RI itu," kata Yandri.

Sebelumnya diberitakan, calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Ganjar juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket sebagai hak penyelidikan DPR jadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Ganjar Pranowo di rumah Butet Kartaredjasa

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Ganjar menyampaikan, dugaan kecurangan Pilpres 2024 mesti disikapi. Pun, parpol pengusung bisa menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket. Saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya