Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Terkait Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Depok - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, disampaikan valon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk mengungkap  indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.  

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat kepada wartawan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI)  di Kampus UI Depok, Jawa Barat, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Photo :
  • Istimewa

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai  Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. 

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” kata Bagja.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu  fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang  kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja. 

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelasnya. 

Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. 

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye,  sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. 

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas  1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya