Sindir Ganjar, PSI: Jangan Gunakan Hak Angket untuk Gagalkan Hasil Pilpres

Wakil Ketua Umum (Waketum) PSI, Andy Budiman bersama Grace Natalie
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

JakartaWakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman mengingatkan semua pihak agar bisa menerima kekalahan dengan lapang dada dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. Menurut dia, jangan menggunakan jalur politik DPR RI yakni hak angket untuk menggagalkan hasil Pilpres 2024.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

“Jangan gunakan jalur politik DPR untuk menggagalkan hasil pemilihan presiden. Terimalah kekalahan dengan lapang dada,” kata Andy di Jakarta pada Kamis, 22 Februari 2024.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Ia mengatakan para pihak yang merasa ada kecurangan dalam proses Pemilu Presiden 2024, maka bisa mengambil mekanisme atau prosedural yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Jika para pihak merasa ada kecurangan, silakan menyelesaikannya melalui mekanisme yang disediakan,” ujarnya.

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

Apabila ada partai atau kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang merasa dicurangi, justru ia menyarankan agar dikawal proses rekapitulasi di kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi, hingga KPU RI karena saat ini proses rekapitulasi masih berjalan.

“Kalau memang punya bukti kecurangan penyelenggara pemilu, silakan mempersiapkan gugatan sesuai jalur hukum yang tersedia melalui Bawaslu, DKPP, dan MK,” jelas dia.

Ia menambahkan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu bukan jalur konstitusional, tapi gerakan politik ini akan bisa menggagalkan hasil pemilihan presiden.

“Usulan hak angket ini digulirkan oleh politisi yang tidak siap menerima kekalahan. Gerakan politik ini tidak akan bisa menggagalkan hasil pemilihan presiden. Suara rakyat tidak akan bisa digagalkan oleh manuver politik seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Ganjar juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket sebagai hak penyelidikan DPR jadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. Ganjar menyampaikan, dugaan kecurangan Pilpres 2024 mesti disikapi. Pun, parpol pengusung bisa menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

Jika DPR tak siap dengan hak angket. Saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024. Dia menuturkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP. Hal itu sudah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga mengungkapkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Maka itu, Ganjar berharap agar PDIP dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Ganjar Pranowo di rumah Butet Kartaredjasa

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR. 

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya