Disinggung soal Petugas KPPS yang Meninggal, KPU: Angka Tahun Ini Jauh Lebih Kecil
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Anggota KPU RI, Idham Holik merespons kritikan sejumlah pihak yang menyoroti gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut Idham, angka anggota KPPS yang gugur juka dibandingkan pada Pemilu 2019, tentu lebih kecil di tahun ini.
Diketahui, data terakhir jumlah petugas KPPS yang meninggal pada tahun ini ialah sebanyak 71 orang.
"Tapi kalau kita liat, bicara tentang angka, angka kecelakaan kerja dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu, hari ini jauh lebih kecil (petugas KPPS yang gugur)," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham menambahkan, dengan adanya aturan batasan umur anggota KPPS dari rentang usia 17-55 tahun itu bisa meminimalisir angka petugas yang meninggal.
"KPU sudah membuat banyak kebijakan yang sifatnya inovatif ataupun terobosan misalnya hari ini KPU membatasi syarat usia calon anggota KPPS misalnya dari 17 tahun-55 tahun di pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia. Tidak ada batasan usia maksimal sekarang kami batasi 55 tahun. Angka 55 tahun itu berdasarkan hasil kajian KPU pada pemilu serentak 2019 yang lalu dan bahkan sekarang kami turunkan menjadi 17 tahun dengan pertimbangan mereka yang berusia muda memiliki imunitas yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian meminta KPU RI transparan terkait data anggaran pengadaan Sirekap.
Selain itu, ia menyoroti masih banyak puluhan anggota KPPS yang meninggal usai melaksanakan pemungutan suara.
"Selain permasalahan soal aplikasi atau website-nya Sirekap, kami juga menyoroti berbagai persoalan kemanusiaan. Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya, alasan sesungguhnya," kata Rozy.