PDIP Punya Rencana Ajukan Hak Angket, Mahfud MD: Saya Ndak Tahu, Itu Urusan Partai
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya tak mau tahu soal adanya rencana PDI Perjuangan mengajukan hak angket pasca pemilu 2024. Ia menyebutkan kalau Hak Angket itu merupakan urusan yang diurus oleh partai politik bukan paslon capres-cawapres.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak, apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikutan di urusan partai," ujar Mahfud MD di Jalan Patra XII, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 22 Februari 2024.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan komunikasi secara intens soal rencana hak angket itu. Sebab, dirinya tidak ada keharusan yang pasti untuk mendorong hak angket karena tidak ada hubungannya dengan dirinya dan Ganjar Pranowo.
"Nggak ada keharusan. Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpres-nya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPRSaya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari kpu 'ini yang sah', udah," jelas Mahfud.
Mantan Menko Polhukam RI itu juga menuturkan bahwa dirinya tak ambil pusing karena Ganjar Pranowo sudah menyatakan akan mendukung hak angket itu.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN).
Pelaporan terhadap Masinton, itu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 31 Oktober 2023. Masinton dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik, melalui usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.
“Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak mana pun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut.
“Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang,” kata Syahrizal.
Ditekankan Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang.
“Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” imbuhnya.