KPU Sebut Baru PDIP yang Resmi Kirim Surat Tolak Penggunaan Sirekap
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Surat itu diterima melalui pesan WhatsApp dengan format pdf.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, memastikan pihaknya segera membahas surat tersebut dalam rapat internal pimpinan. Adapun yang menyampaikan surat penolakan tersebut, baru PDIP.
"Partai politik peserta pemilu yang menolak keberadaan Sirekap secara formal disampaikan baru surat tersebut ya," kata Idham Holik, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham menyampaikan kembali Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Kata dia, Sirekap, sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU.
Hal itu merupakan salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," imbuhnya.
PDIP sebelumnya resmi melayangkan surat kepada KPU berisi penolakan terhadap Sirekap dalam menghitung Pemilu 2024. Keputusan KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap juga jadi sorotan PDIP.
Dia menuturkan PDIP mengkritisi Sirekap gagal sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS.
Â