Komnas HAM Sebut Banyak Masyarakat Adat Tak Ikut Pemilu karena Tak Punya KTP Elektronik

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilihan Umum 2024.

Drama Iklim Dunia yang Belum Tuntas

Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat adat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kebutuhan masyarakat adat untuk memiliki kartu identitas tidak setinggi masyarakat di perkotaan.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat tersebut.

"Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka," kata dia.

Pramono berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi akan pentingnya pembuatan KTP elektronik sehingga masyarakat adat dapat mengikuti pemilu selanjutnya.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. (ant)

Pendiri Migrant Care sekaligus Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Komnas HAM menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024 karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024