KPU Terima Surat Permintaan Audit Forensik Sirekap dari PDIP

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - KPU RI mengaku telah menerima surat PDIP terkait audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU menerimanya melalui pesan applikasi WhatsApp. 

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.

Menurut Idham, surat dari PDIP akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, DPP PDIP mendorong KPU RI melakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

Pakar: Pendukung Anies Masih Marah, Kubu yang Menjegal Tak Akan Dipilih di Pilgub Jakarta

"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
KPU Sebut 41 Daerah Diisi Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Desakan itu bertalian dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Partai berlogo Banteng moncong putih itu meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024