Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait Hak Cipta Penerbit atau Publisher Rights.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Menurutnya, Perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang dibuat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Masalah utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut ke depannya menjadi undang-undang,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Platform Pencari Aktivitas Diluncurkan, Solusi Dukung Tumbuh Kembang Anak dengan Sejumlah Kegiatan

Ilustrasi/Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Mantan ketua DPR RI itu menjelaskan, peraturan mengenai Publisher Rights dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google dan Facebook, sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher rights, antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi,” kata dia.

Mantan ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Tidak hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, dua hal tersebut juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

"Memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan itu untuk melawan platform digital global, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang," pungkas Bamsoet.

Bamsoet bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 pada Selasa.

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya