Mahfud MD Sarankan Aplikasi Sirekap Diaudit oleh Lembaga Independen
- Istimewa
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyarankan sebaiknya aplikasi Sirekap diaudit oleh lembaga independen agar tak dicurigai. Pasalnya, KPU mengklaim sudah melakukan audit terhadap aplikasi rekapitulasi suara Pemilu itu melalui lembaga berwenang.
"Menurut saya, bukan lembaga yang berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, itu diaudit," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
"Kalau lembaga yang berwenang nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini," ujarnya.
Menurut mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu, masyarakat mempersoalkan aplikasi Sirekap. Bahkan, ada pihak yang mengusulkan tentang audit forensik digital terhadap aplikasi tersebut.
"Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada kalau ketahuan salah di sini pindah ke daerah lain itu kan ada juga. Ada kesalahan input dan sebagainya. Nah, itu sebabnya menimbulkan kecurigaan. Oleh sebab itu, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap, dan sistem data server KPU-nya sekalian," kata Mahfud.
Mahfud pun setuju jika seluruh permasalahan Pemilu 2024 diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku telah menyerahkan seluruhnya kepada TPN Ganjar-Mahfud.
"Maka saya sangat setuju, di luar soal perkara ke MK, saya sudah serahkan ke tim khusus di luar soal perkara ke MK. Kejujuran pemilunya itu semua menyangkut masa depan bangsa, menyangkut demokrasi, itu audit digital forensik supaya dilakukan," katanya.
KPU RI mengklaim Sirekap pemilu sudah diaudit oleh lembaga berwenang, kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos merespons desakan sejumlah kalangan agar Sirekap diaudit.
Namun, Betty enggan menjelaskan pihak berwenang mana yang telah mengaudit Sirekap. Dia hanya menegaskan bahwa KPU berikhtiar agar Sirekap setransparan mungkin. Hal ini dibuktikan dengan diunggahnya foto formulir C, hasil plano dari TPS, untuk memeriksa kebenaran jumlah suara yang dibaca Sirekap.
"Silakan dilihat, disaksikan secara bersama-sama apakah image C plano-nya sama dengan apa yang Anda saksikan di TPS. Untuk kemudian ayo dianalisis apakah 1 tambah 1 menjadi 2 itu ada basis datanya yang kita sebut dengan C plano tadi," kata Betty.
Dalam kesempatan sama, Betty juga mengingatkan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan suara.
"Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu ayok dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI,” kata Betty.