Ada Pandangan KPU Tak Profesional gara-gara Masalah Sirekap, Menurut Anggota DPR

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kembali mengingatkan agar KPU RI bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung. 

Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar Besok, Ini Bedanya dengan yang Pertama

Hal ini ditekankannya, setelah sebelumnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi, Selasa, 20 Februari 2024.

DPR Bakal Tetapkan Pimpinan Komisi XII Pekan Depan

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” kata Guspardi.

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal ini, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya