KPU Akui Sempat Hentikan Data Sirekap

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan sempat ada penghentian data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Dia berdalih itu dilakukan untuk sinkronisasi data.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Idham menekankan, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Karena itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebab, hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," kata Idham di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. 

PERURI Raih Kategori Perusahaan Informatif pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik.

Photo :
  • Syaefullah/VIVA.

Idham juga menepis informasi dari Partai Buruh yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Dia menegaskan rekapitulasi tetap berjalan meski terhenti sementara. Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," kata Idham.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengungkap kecurigaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dihentikan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pemberhentian sementara rekapitulasi itu menyusul Sirekap yang sedang galat. Said sendiri mengaku sudah mendapat informasi tersebut dari berbagai pengurus daerah Partai Buruh sejak Minggu kemarin.

"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap error. Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda," kata Said dalam keterangannya di Jakarta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya