Real Count KPU Pileg DPR 56,05%: PDIP 15,88%, Golkar 14,24%, Gerindra 12,41%, PSI 2,74%

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus memperbaharui data rekapitulasi suara atau real count Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI. 

Ada 37 TPS Pilkada 2024 Terdampak Imbas Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Data KPU per Senin, 19 Februari 2024 pukul 09.06 WIB pagi, PDIP masih unggul dengan perolehan suara sebesar 15,88 persen. Disusul dengan partai Golkar dengan 14,24 persen. Lalu, partai Gerindra menempati urutan ketiga dengan suara 12,41 persen.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Ungkit Pesan Bahlil, Ketua DPD: Golkar Harus Jadi Lokomotif Kemenangan RK-Suswono

Selain tiga besar, beberapa partai masuk dalam ambang batas atau parliamentary treshold diatas 4 persen, seperti PKB mendapat 11,04 persen. Kemudian, partai Nasdem sebesar 8,83 persen. 

PKS mendapat suara sebesar 7,41 persen. Lalu, partai Demokrat mendapat perolehan suara 7,18 persen, serta PAN 6,92 persen. PPP kali ini juga melebihi ambang batas dengan perolehan suara 4,13 persen. 

KPU Batasi Jumlah Pendukung Kedua Paslon Masuk ke Lokasi Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024

Sementara itu, beberapa partai tak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh hanya memperoleh 1,16 persen suara. Lalu, partai Hanura 1,35 persen, partai Perindo 1,85 persen, partai Gelora hanya 1,74 persen dan PSI 2,74 persen.

Ilustrasi petugas KPPS melakukan penghitungan suara di Pemilu serentak 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Perolehan suara yang dilakukan KPU ini diambil berdasarkan rekapitulasi di 461.407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 atau 56,05 persen. Data tersebut masih bersifat sementara sehingga masih bisa berubah dalam beberapa waktu ke depan.

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024