Margarito Kamis vs Feri Amsari: Saya yakin 1000 Persen Bisa Patahkan Argumentasi Itu

Pakar hukum tata negara Feri Amsari
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta - Dua pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Margarito Kamis terlibat friksi terkait kemungkinan diajukannya gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Feri sempat menyinggung pemahaman Margarito soal status ahli di sidang MK.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Awalnya Feri dalam salah satu sesi program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) menanggapi paparan Margarito yang menilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM. Bagi Feri, untuk membuktikan angka dan dugaan TSM di persidangan MK itu sebenarnya tak sulit.

"Sekarang yang dibutuhkan pembuktian sebenarnya adalah 6 sampai 8 persen yang dibicarakan soal putaran kedua," kata Feri dikutip pada Minggu malam, 18 Februari 2024.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Menurut dia, dugaan TSM bisa dilakukan sepanjang dapat buktikan simpul-simpul terkaitnya. Ia bilang faktor dan angka yang bisa mengubah awalnya satu putaran jadi dua putaran itu bisa dibuktikan di sidang MK.

"Dari apa yang kita sebut peta kecurangan memenuhi standar angka itu. Angka mulainya saja 140 juta," lanjut Feri.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

"Ini kita sekarang tinggalkan menjadi 6-8 persen dari angka itu. Jadi, mudah-mudahan, bisa kita buktikan," ujar dosen Universitas Andalas tersebut.

Margarito Kamis pun minta izin kepada moderator Karni Ilyas untuk minta tambahan waktu karena dirinya mau menanggapi argumen Feri. Dia berharap perkara yang dimaksud Feri bisa benar terjadi dengan persidangan di MK.

"Saya berharap perkara itu di Mahkamah Konstitusi. Dan, saya menawarkan diri kepada Prabowo jadi saksi ahli," ujar Margarito.

Dia dengan pede mengklaim bisa mematahkan argumen yang dipersepsikan Feri bila diberi kepercayaan sebagai saksi ahli jika ada persidangan terkait gugatan Pilpres 20204 di MK.

"Saya dapat yakinkan. Saya dapat patahkan argumentasi itu. Kalau ada perkara itu ke Mahkamah Konstitiusi," jelas Margarito.

Lalu, Feri mengambil mik untuk merespons omongan Margarito. Dia menyebut argumentasi Margarito keliru.

"Pertama, argumentasi beliau ini salah. Tidak ada saksi ahli. Yang ada itu ahli saja," ujar Feri merespons Margarito.

Kemudian, Margarito coba melarat omongannya. Dia bilang berharap ada perkara gugatan Pilpres 2024 di MK dan dirinya mau menawarkan ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi ahli.

"Saya menawarkan diri menjadi ahli untuk berikan keterangan. Dan, saya yakin 1000 persen, saya bisa patahkan argumentasi itu," tutur Margarito.

Feri kembali menimpali omongan Margarito. Dia menyindir agar jangan percaya kepada pihak yang menawarkan diri jadi ahli. "Jangan pernah percaya kepada ahli yang menawarkan dirinya menjadi ahli," ujar Feri sambil menaruh mik.

Pernyataan Feri itu pun direspons beberapa pembicara lain di ILC dengan tawa serta tepuk tangan.

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024