9 TPS di Manggarai NTT PSU 24 Februari 2024, Bawaslu Beberkan Kesalahan KPPS

Pencoblosan di TPS 16 Kelurahan Pau Kec Langke Rembong
Sumber :
  • Jo Kenaru (NTT)

Manggarai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan Nomor 552 Tahun 2024 tentang Penetapan di 9 TPS.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu

Sembilan TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 005 Desa Wae Rii, TPS 002 Desa Golowatu Kecamatan Wae Rii, TPS 007 Kelurahan Golodukal Kecamatan Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Pitak Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Poco Mal Langke Rembong, TPS 001 Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong, TPS 001 Desa Bulan Kecamatan Ruteng, TPS 003 Bangka Tonggur Kecamatan Lelak, TPS 003 Bangka Lelak Kecamatan Lelak.

Surat Keputusan 552 ini menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS yang disampaikan melalui Ketua KPPS agar meneruskan rekomendasi Pengawas TPS ke PPK sampai KPU Kabupaten Manggarai.

Bisa Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Beroperasi Tepat Waktu

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, bahwa KPU Manggarai telah mengatur jadwal PSU mulai dari pelipatan surat suara, pendropingan, pungut hitung serta rekapitulasi.

“Tahapan pelipatan dan sortir surat suara, formulir serta alat kelengkapan lain yang akan digunakan di TPS, PPS dan PPK pada 16-22 Februari 2024,” tulis Rikardus Jemmi Pentor dalam SK tersebut sebagaimana dilihat VIVA, Sabtu malam, 17 Februari 2024.

Kisah Warga di Desa Banuan NTT, Tempuh 5 Jam Jalan Kaki Demi Dapat Air Bersih

Suasana di salah satu TPS di Jawa Tengah

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Dalam SK itu, KPU juga menjadwalkan pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK selama 2 hari yakni 23-24 Februari 2024.

“Pembuatan Tempat Pemungutan Suara pada 23 Februari 2024 oleh KPPS. Penyampaian C Pemberitahuan kepada Pemilih 21-24 Februari 2024 oleh KPPS. Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada 24 Februari 2024,” demikian isi lampiran jadwal PSU dalam surat tersebut.

Sedangkan penyampaian hasil PSU dari TPS ke PPK dilaksanakan pada 25 Februari 2024.

Kesalahan KPPS

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah menjelaskan, Panwas TPS pada 9 TPS di hari pencoblosan 14 Februari 2024 menemukan kesalahan yang dilakukan KPPS berkaitan dengan tata cara penggunaan KTP bagi pemilih yang oleh KPPS tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Sebenarnya mereka yang dianggap sebagai DPK tidak terkategori sebagai pemilih di TPS tersebut. Kasusnya sama di 9 TPS tersebut sehingga pengawas TPS merekomendasikan untuk PSU,” kata Manah.

Ilustrasi petugas TPS dan pengawas TPS di Solo.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

“Pemilih DPK boleh menggunakan hak pilih dengan catatan alamat KTP harus sesuai dengan Alamat TPS. Yang terjadi pemilih yang menggunakan KTP ini datang dari kabupaten lain atau wilayah TPS di luar alamat KTP dan KPPS tanpa Form A pindah memilih dan KKPS mengizinkan untuk mencoblos,” sambungnya.

Sebut Manah, 6 kasus terkuak saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 ditambah 3 kasus yang diketahui pada tabulasi Panwascam Lelak pada 15 Februari 2024 di mana terjadi selisih jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan kategorisasi pemilih.

“Dalam aturan DPT dan DPK pemilih seharusnya mendapat 5 surat suara. Tapi di TPS-TPS tersebut ada pemilih DPK mendapat 4 surat suara. Setelah dicek daftar hadir dan dokumen kependudukan ternyata pemilih yang bersangkutan datang dari kabupaten lain tanpa Form A pindah memilih,” tutupnya.

Laporan: tvOne/Jo Kenaru/NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya