Bawaslu : Jika Rekapitulasi Suara Dilakukan Tertutup, Hitung Ulang!
- ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi suara secara terbuka untuk umum.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, jika rekapitulasi suara dilakukan tertutup, pihaknya bakal meminta untuk dilaksanakan penghitungan ulang.
"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," kata Bagja kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Bagja menjelaskan, penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang, seperti dimulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.
Bagja memastikan, petugasnya juga sudah siap untuk mengawal setiap tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024. "Jadi kami berharap teman-teman PPK dan yang lainnya bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka)," kata Bagja.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada sebanyak 2.413 tempat pemungutan suara atau TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024
"Ini kemungkinan PSU-nya besar," sambungnya.
Kendati demikian, Bawaslu masih mendalami hal tersebut. Dia mengatakan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari panwascam dan bawaslu kabupaten/kota atau tidak.
"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga bawaslu kabupaten/kota," ujar Rahmat