Tim Pembela Ulama dan Aktivis Ungkap 3 Hal Penting usai Pemilu 2024

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengungkapkan tiga hal penting yang berkaitan dengan hitung cepat atau quick count Pemilu 2024. Salah satunya yaitu soal kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

"Ada tiga hal penting, berkaitan dengan quick count dengan deklarasinya oleh 02, jauh sebelumnya sudah dipersiapkan dengan pesan tempat, Istora Senayan, dan juga tata acara lainnya yang sudah disiapkan," kata ketua TPUA Eggi Sudjana dalam paparannya secara daring, Kamis, 15 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa semua rangkaian kemenangan itu seperti sudah dirancang dari jauh-jauh hari. Namun, pihaknya tetap menghormati hasil quick count yang sedang berlangsung.

Dekat Dengan Prabowo, AKA Yakin Programnya Dengan Cagub Ahmad Ali Terealisasi

Prabowo Subianto

Photo :
  • Istimewa

"Sepertinya sudah terdesain atau direncanakan itu akan dilakukan. Arti logika dari itu sudah tahu, tentang yang dimaksud kemenangan. Problem seriusnya, bukannya tidak boleh membungkam quick count, tapi ini masalahnya jauh sebelum KPU mengumumkan, ini sudah mengklaim kemenangan, itu problem serius," katanya.

Kunker Presiden Prabowo ke Abu Dhabi, Momen Wartawan Istana Salat di Masjid Jokowi

"Karena di dalamnya ada banyak masalah, seperti pendanaannya dari mana. Kenapa tempatnya di situ," sambungnya.

Poin kedua, kata Eggi, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo. Ia menilai, Anwar Usman yang menjadi ketua MK saat itu melakukan pelanggaran berat.

"Yang kedua kaitannya dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 90 yang sudah menjadi cacat hukum, dan cacat etika. Jadi di sini tekanannya pelanggaran etika dan hukum. Yang kita tahu, pelanggaran etika itu Anwar Usman sebagai ketua MK dipecat," ucap dia.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Ketiga, kata Eggi, TPUA menyoroti soal Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan MK itu. Bahkan, Eggi juga menyebut Hasyim telah diberi peringatan serius sebelumnya di kasus wanita emas.

"Kemudian soal DKPP juga memecat dalam arti secara administrasi dinyatakan ketua KPU diperingatkan dengan keras sebagai satu peringatan terakhir. Tapi anehnya peringatan terakhir yang kedua kalinya, itu ada kaitannya dengan wanita emas, Hasyim diperingati dengan kategori peringatan terakhir dari DKPP, sekarang peringatan terakhir lagi. Logikanya dimana? Kok terakhir jadi 2 kali, nanti jadi 3 kali, itu anomali," pungkasnya.

Maka itu, dia menegaskan bahwa deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat seperti melanggar Etika dan Hukum. 

Deklarasi ini dilakukan sebelum KPU mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.

"Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya