KPU-Bawaslu Sepakat Surat Suara Tertukar di Ribuan TPS Tetap Sah
- KPU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah.
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, surat suara yang tertukar di ribuan TPS itu meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Sementara untuk Pileg DPD RI dipastikan tidak ikut dihitung dan dinyatakan tidak sah. Sebab, kata Hasyim, setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda. "Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sepakat dengan kebijakan KPU, yang menyatakan surat suara tertukar tetap sah dan dihitung sebagai suara partai politik.
"Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, sah, dan dihitung sebagai suara Parpol. Kami akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman di tingkat ad hoc," kata Bagja.