Majelis Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu di Taipei

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei, Taiwan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Dalam sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Sidang Bawaslu juga memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi pemilu mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023 mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih.

Kemudian, surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.

Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bawaslu RI mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan potensi persoalan yang akan menjadi luas, serta tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Walaupun demikian, KPU RI pada 9 dan 10 Januari 2024 tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda, berupa stempel dengan tulisan PPLN Taipei.

"Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat mengingat surat suara pengganti baru diterima oleh PPLN Taipei pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024 di mana terdapat pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR," kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya