KPU Jelaskan Alasan Hentikan Hitung Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- KPU
Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia menerangkan, penghentian itu dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur sehingga dua metode tersebut tidak diikutkan dalam penghitungan suara.
Alhasil, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
"Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan," kata Hasyim dalam konferensi pers bersama Bawaslu di kantor KPU RI, Kamis, 15 Februari 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Hasyim menambahkan, dihentikannya penghitungan suara dari metode pos dan KSK ini dikarenakan adanya temuan yang tidak sesuai prosedur.
Temuan itu, kata dia, tidak hanya didapatkan oleh Bawaslu melainkan juga telah diketahui oleh KPU. "Sehingga nanti situasinya untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.