Bawaslu Bantah Tudingan Tim Ganjar-Mahfud Tak Proses Laporan Dugaan Kecurangan
- VIVA/Rosikin
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyebut tidak memproses laporan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
"Jadi tidak benar, tidak benar demikian, kami pastikan tidak benar demikian," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Bagja memastikan semua laporan diterima oleh pihaknya. Kemudian, laporan tersebut dikaji kembali secara formil dan materil.
Ditekankan Bagja, untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan butuh perbaikan, akan disampaikan ke pihak pelapor. Sementara itu, laporan yang memenuhi syarat, bakal masuk ke tahap registrasi serta ditentukan jenis pelanggarannya.
"Jadi bisa tolong disampaikan kepada TPN karena sudah ada status laporannya, sudah ada alasannya apa, memenuhi syarat formil atau materil, itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan hal-hal yang tidak sejalan demokrasi dalam Pemilu 2024 ini sudah mereka suarakan. Namun, menurut dia, laporan TPN Ganjar-Mahfud kerap berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Berapa banyak laporan kami di Bawaslu itu berhenti di Sentra Gakkumdu. Pelanggaran itu dialihkan pertanggungjawabannya pada pihak lain dan pakai undang-undang lain. Ini yang jadi pertanyaan buat kami," ujarnya.