Bawaslu Bantah Tudingan Tim Ganjar-Mahfud Tak Proses Laporan Dugaan Kecurangan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyebut tidak memproses laporan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Jadi tidak benar, tidak benar demikian, kami pastikan tidak benar demikian," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagja memastikan semua laporan diterima oleh pihaknya. Kemudian, laporan tersebut dikaji kembali secara formil dan materil.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Ditekankan Bagja, untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan butuh perbaikan, akan disampaikan ke pihak pelapor. Sementara itu, laporan yang memenuhi syarat, bakal masuk ke tahap registrasi serta ditentukan jenis pelanggarannya.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Jadi bisa tolong disampaikan kepada TPN karena sudah ada status laporannya, sudah ada alasannya apa, memenuhi syarat formil atau materil, itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya. 

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan hal-hal yang tidak sejalan demokrasi dalam Pemilu 2024 ini sudah mereka suarakan. Namun, menurut dia, laporan TPN Ganjar-Mahfud kerap berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Berapa banyak laporan kami di Bawaslu itu berhenti di Sentra Gakkumdu. Pelanggaran itu dialihkan pertanggungjawabannya pada pihak lain dan pakai undang-undang lain. Ini yang jadi pertanyaan buat kami," ujarnya.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024