Bawaslu: Hasil Pemilu Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara mengenai sejumlah unggahan yang beredar di media sosial (medsos) mengenai data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan hasil formulir C1. 

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, mengenai penentuan hasil pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan Sirekap.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja ditanyai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagja menegaskan Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Pasalnya, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.

Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” imbuhnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Sebelumnya, kesesuaian antara data Sirekap dengan formulir C1 ramai dibahas pengguna medsos X. Bahkan, sejumlah netizen sampai mengunggah bukti berupa foto yang menunjukkan angka pada data Sirekap lebih besar dari angka yang tertera pada formulir C1.

Alhasil, muncul dugaan di warga medsos mengenai potensi kecurangan pemilu 2024 karena ada mark up pada input data Sirekap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya