Bawaslu: Hasil Pemilu Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap
- Bawaslu
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara mengenai sejumlah unggahan yang beredar di media sosial (medsos) mengenai data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan hasil formulir C1.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, mengenai penentuan hasil pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan Sirekap.
“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja ditanyai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Bagja menegaskan Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Pasalnya, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.
“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” imbuhnya.
Sebelumnya, kesesuaian antara data Sirekap dengan formulir C1 ramai dibahas pengguna medsos X. Bahkan, sejumlah netizen sampai mengunggah bukti berupa foto yang menunjukkan angka pada data Sirekap lebih besar dari angka yang tertera pada formulir C1.
Alhasil, muncul dugaan di warga medsos mengenai potensi kecurangan pemilu 2024 karena ada mark up pada input data Sirekap.