Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Buktikan Bawa ke Bawaslu dan MK

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi Nyoblos Pemilu 2024 di TPS 10
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Presiden Joko Widodo menanggapi klaim adanya dugaan kecurangan yang ditemukan sejumlah pihak dalam Pemilu 2024, khususnya pemilu presiden atau pilpres. Menurut Presiden Jokowi, sebaiknya pihak yang menemukan dugaan kecurangan tidak hanya teriak saja.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Justru, Kepala Negara menyarankan pihak yang menemukan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 bisa menempuh jalur sesuai aturan yang ada. Seperti mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atau juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti, bawa ke MK,” kata Jokowi di Kemayoran pada Kamis, 15 Februari 2024.

Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan, para calon anggota legislatif maupun calon Presiden dan calon Wakil Presiden juga sudah mengerahkan para saksinya di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, lanjut dia, petugas Bawaslu juga disebar di setiap masyarakat melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Mengenai kecurangan. Caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres cawapres kandidat ada saksi di tps. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya,” ujarnya.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Jadi, Jokowi mengatakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan transparan serta berlapis-lapis. Akan tetapi, kata dia, apabila memang ditemukan adanya kecurangan jalan terakhir yang harus ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi kalau memang ada betul, ada mekanisme untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok,” jelas dia.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025