KPU Tegaskan Quick Count Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024
- KPU
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajarannya telah melakukan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, meskipun akan terdapat pemungutan suara susulan di ratusan TPS karena sejumlah faktor.
Namun proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu pun sudah bertebaran menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Kendati begitu, anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Pasalnya, dalam prosesnya, KPU baru memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.
“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham Holik kepada awak media, Rabu, 14 Februari 2024.
Adapun hasil resminya, lanjut Idham, akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Idham.
Sementara terkait quick count, lanjut Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.
“Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” imbuhnya.