Bawaslu Curigai Kejanggalan Data Pemilih di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mencurigai kejanggalan-kejanggalan pada pemutakhiran data pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.

Nasib Tragis Malaysia Digusur Kamboja di Klasemen Piala AFF, Terancam Gagal Lolos Semifinal

Bagja menuturkan, di antaranya pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) di Kuala Lumpur baru 12 persen, dan terdapat 18 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif karena tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih (return to sender/RTS)," kata Bagja.

Nasib Tragis Timnas Malaysia di Piala AFF 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Kemudian beredar video seseorang yang belum diketahui identitasnya mencoblos surat suara pos yang tidak sampai kepada pemilih.

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan

"Munculnya video seseorang yang belum diketahui identitasnya dan kami masih menyelidikinya, tengah mencoblos surat suara pos. Ini mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur," kata Rahmat Bagja.

Bagja menekankan, Bawaslu mendapat keterbatasan dalam penyelidikan kasus yang berada pada wilayah yurisdiksi negara Malaysia. Sehingga, kata dia, harus berhubungan dengan Sentra Gakkumdu dan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos itu.

Pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah, seperti banyak titik penempatan KSK yang jauh dari kantong-kantong daftar pemilih tetap KSK, atau sebaliknya saling berdekatan.

Bagja menambahkan, pihaknha juga menemukan ada KSK yang dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal, sehingga dibubarkan oleh otoritas setempat.

Kemudian terdapat juga pemilih lewat pos yang memberikan suara di KSK sehingga dicurigai memilih lebih dari satu kali dan menimbulkan lonjakan data pemilih, meskipun coklit-nya baru 12 persen dari DP4LN.

Bawaslu juga menemukan setiap KSK membawa surat-surat suara sebanyak 500 lembar untuk setiap jenisnya, walau jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih.

Selanjutnya, terjadi pergeseran 50.000 data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi pemilih kotak suara keliling (KSK) tanpa didahului proses analisa data pemilih secara mendetil.

Karena itu, Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling.

Petugas Pemilu Luar Negeri di Seoul melakukan penghitungan surat suara di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 17 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Handout

Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan diawali pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan metode pos dan kotak suara keliling.

Diterangkannya, pemilih yang sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. Hal itu, tegas Bagja untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya