Kotak Suara Basah Akibat Banjir, 12 TPS di Jakut Tunda Pemungutan Suara
- AP Photo/Tatan Syuflana
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menugaskan KPU DKI Jakarta mempersiapkan pemungutan suara susulan di 12 TPS di wilayah Jakarta Utara. Pemungutan suara susulan dilakukan lantaran lantaran kotak suara basah terendam banjir.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik membenarkan adanya 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara akibat bencana alam.Â
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Karena kotak suara disimpan di kantor RW," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Rabu 14 Februari 2024.
Idham menjelaskan pihaknya telah meminta KPU DKI mempersiapkan pemungutan suara susulan untuk TPS-TPS yang terendam banjir tersebut.Â
"Kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan, Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam," ujarnyaÂ
Diketahui, hujan yang cukup deras melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu dini hari dan mengakibatkan sejumlah TPS tergenang banjir.
Idham menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan telah diatur dalam UU Pemilu yang tertuang dalam Pasal 432.
Bunyi Pasal 432 Diketahui yakni:
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.