Seorang Warga Kota Batu Ditangkap atas Dugaan Politik Uang

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Seorang warga berinisal Y asal Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Jawa Timur, diamankan oleh petuugas Gakkumdu Kota Batu. Laki-laki tersebut diduga melakukan praktik politik uang (money politics).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Ia diamankan pada Selasa, 13 Februari 2024 saat membagikan uang untuk mengarahkan pilihan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta saleg DPRD dari Dapil 2 Kota Batu Partai PDIP dengan nomor urut 2 Cahyo Edi Purnomo.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo. Informasi awal pihaknya mendapat laporan dari warga jika ada seorang laki-laki Y yang membagikan uang dan stiker kepada warga.

LSI Denny JA: Sentimen Negatif Publik untuk Sistem Pilkada Dipilih DPRD

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Mendapat laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Batu melaksanakan pengecekan lapangan dan menemukan dua orang saksi telah menerima uang sebesar Rp 500.000 dari Y.H dan stiker pasangan capres dan cawapres, caleg DPRD dari partai PDIP," kata Rudi, Rabu, 14 Februari 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Keterangan dari saksi, uang dan stiker yang diberikan oleh Y tersebut agar saksi pada saat pemungutan suara memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 dan calon legislatif sebagaimana yang tercantum dalam stiker tersebut.

"Atas temuan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, Bawaslu Kota Batu didampingi petugas kami melakukan pengamanan terhadap Y beserta barang bukti 29 stiker bertuliskan capres dan cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Caleg DPRD dari partai PDIP Cahyo Edi Purnomo serta uang sebesar Rp500 ribu dengan pecahan Rp100 ribu," ujarnya.

Setelah diamankan terduga pelaku politik uang ini menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya sejak hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 mulai jam 17.00 WIB dengan total jumlah uang yang dibagikan kepada warga Desa Sisir sebesar Rp20 juta.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyentil Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024