Terjadi Perusakan Logistik Pemilu 2024, KPU Tunda Pemungutan Suara di 4 Distrik Paniai Papua Tengah

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVA- KPU menunda pemungutan suara di empat distrik Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena terjadi perusakan logistik Pemilu 2024.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Demikian dikabarkan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa melalui surat keputusan pihaknya. 

"Menetapkan jumlah dan nama distrik di wilayah Kabupaten Paniai yang dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang disebabkan oleh pengrusakan logistik pada saat pendistribusian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya dalam dalam surat tertanggal  13 Februari 2024. 

Oknum TNI AL yang Bunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Diamankan ke Pomal Lantamal

Komisioner KPU Idham Holik mengabarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai. Surat itu kemudian disebarluaskan kepada awak media, Rabu 14 Februari 2024.

Diungkapkan, bahwa empat distrik yang mengalami penundaan pemungutan suara adalah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, Distrik Aweida yang terdiri dari 6 kampung, Distrik Muye terdiri dari 10 kampung, dan Distrik Yagai terdiri dari 10 kampung. 

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Kerahkan Unit Reskrim hingga Brimob untuk Tangani Kasus KKB Tembak Warga Yalimo

Total TPS yang mengalami penundaan berarti adalah 92 TPS. Sementara total jumlah pemilih adalah 22.091 suara.

Bawaslu, lanjut dia, kini masih menelusuri peristiwa pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, tersebut.

Bawaslu RI juga sudah memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk turun langsung menindaklanjuti. 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan nomor urut pada Pilkada yang akan datang.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025