KPU Musnahkan 14.612 Surat Suara di Kabupaten Sinjai, Disaksikan Pj. Bupati

Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah (kanan) menyaksikan pemusnahan surat suara pemilu 2024 yang rusak di KPU Sinjai
Sumber :
  • tvOne/Andi Rahmat

Kabupaten Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memusnahkan belasan ribu surat suara Pemilu 2024 yang berlebih, dan tidak bisa digunakan karena rusak. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Sinjai, Selasa malam, 13 Februari 2024.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Kegiatan ini dihadiri Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah. Hadir pula Kapolres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Kajari Sinjai, Kepala Rutan Sinjai, Ketua Bawaslu, serta Ketua KPU dan seluruh komisioner KPU Sinjai.

Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan, ada sebanyak 14.612 lembar surat suara pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan pada pemusnahan tersebut. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara pilpres dan pileg.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"14.612 surat suara pemilu 2024 yang rusak di antaranya, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 58 lembar," jelasnya, dikutip Rabu, 14 Februari 2024.

Ia melanjutkan, surat suara DPR sebanyak 7.093 lembar, surat suara DPD sebanyak 117 lembar, surat suara DPRD provinsi sebanyak 6.582 lembar, dan surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 762 lembar.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Laporan: tvOne/Andi Rahmat

Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024