KPU Musnahkan 14.612 Surat Suara di Kabupaten Sinjai, Disaksikan Pj. Bupati
- tvOne/Andi Rahmat
Kabupaten Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memusnahkan belasan ribu surat suara Pemilu 2024 yang berlebih, dan tidak bisa digunakan karena rusak. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Sinjai, Selasa malam, 13 Februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah. Hadir pula Kapolres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Kajari Sinjai, Kepala Rutan Sinjai, Ketua Bawaslu, serta Ketua KPU dan seluruh komisioner KPU Sinjai.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan, ada sebanyak 14.612 lembar surat suara pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan pada pemusnahan tersebut. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara pilpres dan pileg.
"14.612 surat suara pemilu 2024 yang rusak di antaranya, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 58 lembar," jelasnya, dikutip Rabu, 14 Februari 2024.
Ia melanjutkan, surat suara DPR sebanyak 7.093 lembar, surat suara DPD sebanyak 117 lembar, surat suara DPRD provinsi sebanyak 6.582 lembar, dan surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 762 lembar.
Laporan: tvOne/Andi Rahmat