Kasus Surat Suara di Jeddah Arab, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jakarta Bawaslu RI menjelaskan hasil penelusuran pihaknya soal dugaan surat suara tercoblos di Jeddah, Arab Saudi

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Hal tersebut pun dijelaskan secara gamblang.

"Kami langsung memerintahkan panwas untuk melakukan penelusuran terhadap informasi itu. Hasilnya kami sudah dapatkan. Jadi berdasarkan laporan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. 

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Lolly mengatakan, ketika itu pemilih langsung masuk ke dalam bilik tanpa terlebih dahulu mengecek surat suara. Pemilih lalu mengaku kebingungan mendapati surat suara dalam kondisi tercoblos saat membukanya di dalam bilik.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

"Karena pada saat itu ada situasi yang membuat pemilih tidak membuka dulu kertasnya karena kan KPPS sudah memiliki prosedur, setiap orang yang ke bilik suara sudah diingatkan, buka dulu ya apakah surat suaranya rusak apa tidak,” ungkapnya.

“Nah beliau ini lupa tidak dicek dulu sehingga begitu di dalam lalu dalam klarifikasinya menyatakan bingung kok ada dua lubangnya. Tapi begitu ditanyakan secara kronologis, apakah mungkin beliau nyoblos dua kali tanpa sadar, itu juga proses klarifikasi yang dilakukan oleh panwas," ujarnya.

Kendati begitu, Lolly memastikan permasalahan itu sudah selesai di tempat. Pasalnya, surat suara pemilih akhirnya diganti sehingga dugaan pelanggaran tidak terjadi.

Pencoblosan Untuk Pemilu di Islamabad (Doc: KBRI Islamabad)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

"Dari hasil klarifikasi panwas itu, dinyatakan bahwa itu sudah selesai. Jadi yang menyatakan selesai ada pernyataan saksi partai lain yang menyatakan bahwa surat suaranya kemudian diganti. Jadi kalau surat suara rusak kan bisa minta diganti,” kata dia.

“Itu sudah dilakukan prosesnya. Jadi dari proses LHP menunjukkan tidak ada dugaan pelanggaran dan itu proses komplain yang disampaikan lalu sudah ditindaklanjuti dan saksi partai menyatakan sudah ditangani dengan baik," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya