PSI: PTUN Jakarta Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti Jokowi

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Gugatan terhadap Joko Widodo (Jokowi) dan dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dikabarkan tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 13 Februari 2024. 

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta lantaran yang digugat adalah pribadi. 

Selain itu dikatakan bahwa para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Hotel Fairmont, Jakarta Pusat usai kampanye akbar pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di SUGBK pada Sabtu, 10 Februari 2024 malam

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya, Selasa, 13 Februari 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Francine menjelaskan bahwa Kaesang bukanlah pejabat pemerintahan. Dia juga berdalih bahwa putra bungsu Presiden Jokowi itu dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal PSI. 

“Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara,” ujarnya. 

Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat pada perkara ini, dimana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bersama Presiden Jokowi di Bandung

Photo :
  • PSI

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," kata Francine.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya