Surat Suara Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Digunakan Memilih, Menurut Analis Politik

Pengamat politik Hendri Satrio
Sumber :

Jakarta - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa jika hak suara dalam Pemilu 2024 tidak dipakai maka berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Karena itu, menurutnya, masyarakat bisa berkontribusi untuk mencegah kecurangan dengan ikut memilih atau menggunakan hak suaranya, sehingga kertas suara yang ada tidak disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu pihak.

"Pemilih bisa membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, maka ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menguntungkan salah satu pihak," kata Hensat, begitu ia karib disapa kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penting bagi masyarakat, dia mengingatkan, untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), agar potensi tindakan curang bisa diminimalisasi.

Wamendagri Sebut 300 ASN Langgar Netralitas Pemilu Sudah Disanksi

Menurut Hensat, satu suara dari pemilih sangat menentukan untuk arah kebijakan pemerintah ke depan. Ikut memilih, lanjut dia, merupakan salah satu kontribusi aktif masyarakat dalam berpolitik, sehingga membantu menegakkan proses demokrasi di Indonesia.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Itu menambahkan, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, maka orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.

Selain itu, kata dia, dengan selektif memilih akan mendalami visi dan misi yang ditawarkan, sehingga diyakini akan menentukan pilihan terbaik untuk bangsa dan negara.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025