Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan, Timnas Amin Duga Ada Politisasi Kewenangan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) Billy David Nerotumelina mencurigai ada dugaan politisasi dalam hal yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok," ujar Billy kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.
Billy menilai Peraturan Presiden (Perpres) itu terkesan terlalu memaksakan. Bahkan, pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.
"Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," ungkap Billy.
Maka itu, Billy tetap menyerahkan semua penilaian kepada masyarakat terkait dengan adanya kenaikan tukin jelang pencoblosan tersebut.
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin, 12 Februari 2024, sehingga sudah mulai berlaku.
Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu di antaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikart penyesuaian tunjangan kinerja.
“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.