Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan, Timnas Amin Duga Ada Politisasi Kewenangan

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JakartaPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) Billy David Nerotumelina mencurigai ada dugaan politisasi dalam hal yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok," ujar Billy kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Billy menilai Peraturan Presiden (Perpres) itu terkesan terlalu memaksakan. Bahkan, pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," ungkap Billy.

Maka itu, Billy tetap menyerahkan semua penilaian kepada masyarakat terkait dengan adanya kenaikan tukin jelang pencoblosan tersebut.

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin, 12 Februari 2024, sehingga sudah mulai berlaku.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu di antaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikart penyesuaian tunjangan kinerja.

“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya