Catat! Ini Jadwal Pencoblosan Kembali Jika Pilpres Terjadi Dua Putaran
Jakarta – Esok, pada Rabu, 14 Februari 2024 rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Rakyat baru untuk periode selanjutnya dan akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbeda dengan pilpres sebelumnya, kali ini ada tiga pasangan capres-wapres, yaitu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Nah, dengan adanya tiga pasangan calon, maka memungkinkan pemilu kali ini untuk terjadi satu putaran atau dua putaran.
Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,” tertulis dalam pasal tersebut.
Apabila perolehan suara salah satu pasangan berhasil lebih unggul dari pasangan lainnya seperti penjelasan di atas, maka pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran.
Namun, bagaimana jika tidak memenuhi syarat 50 persen?
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres dalam agenda pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Sebagai informasi, pasangan yang akan maju ke putaran selanjutnya adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur.
Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Jika nantinya pilpres terjadi dalam dua putaran, kapan jadwal putaran kedua?
Untuk mengantisipasi terjadinya dua putaran Pilpres, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam Rancangan Peraturan KPU yang memuat dua skema putaran pilpres. Berikut jadwalnya:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024