Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan, Segini Besarannya

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun, Perpres ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 sehingga sudah mulai berlaku.

Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu di antaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikart penyesuaian tunjangan kinerja.

“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Photo :
  • Istimewa

Dalam Peraturan Presiden 18/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ini terdiri 14 Pasal. Sedangkan, bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden ini mengatur terkait pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu diberikan tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan.

Berikut bunyi Pasal 2:

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempertimbangkan capaian kineda pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan Mengejutkan Pegawai Komdigi: Bina 1000 Situs Judol, Raup Rp8,5 Juta 1 Situs

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Lapor ke Prabowo, Meutya Hafid Terkejut Anak Buah Terjerat Judi Online

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 4.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 mengatur tentang tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Berikut bunyi Pasal 6:

Polda Metro: 10 dari 11 Orang yang Ditangkap terkait Judi Online Pegawai Komdigi

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 20 17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 13.

Berikut Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu Sesuai Perpres 18 Tahun 2024.

Kelas 1 Rp 1.968.000,00
Kelas 2 Rp 2.089.000,00
Kelas 3 Rp 2.216.000,00
Kelas 4 Rp 2.350.000,00
Kelas 5 Rp 2.493.000,00
Kelas 6 Rp 2.702.000,00
Kelas 7 Rp 2.928.000,00
Kelas 8 Rp 3. 319.000,00
Kelas 9 Rp 3.781.000,00
Kelas 10 Rp 4. 551.000,00
Kelas 11 Rp 5. 183.000,00
Kelas 12 Rp 7.271.000,00
Kelas 13 Rp 8.562.000,00
Kelas 14 Rp 11.670.000,00
Kelas 15 Rp 14.721.000,00
Kelas 16 Rp 20.695.000,00
Kelas 17 Rp 29.085.000,000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya