KPU soal Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri: Abaikan, Penghitungan Belum Dimulai
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim As'yari meminta kepada seluruh masyarakat agar mengabaikan hasil publikasi exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Hasyim menegaskan bahwa perhitungan suara belum dimulai dan akan dilakukan secara serentak.
"Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.
"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," sambungnya.
Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa metode perhitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon.
"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," kata dia.
Di sisi lain, Hasyim juga menjelaskan aturan perhitungan suara yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) pemilu. Sehingga, lanjut dia, terdapat pidana jika UU tersebut dilanggar.
"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.
Selanjutnya, pada ayat 3, Hasyim menjelaskan pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.
Kemudian dalam ayat 5, Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," tuturnya.