Ganjar-Mahfud Siapkan 1,6 Juta Orang jadi Saksi Pencoblosan Pemilu 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Hasto Kristiyanto, mengaku sudah menyiapkan 1,6 juta orang untuk menjadi saksi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.
Ia memastikan, saksi tersebut tersebar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dan sudah terlatih mengawasi potensi kecurangan.
“Saksi telah kami persiapkan secara sistematik. Ada sekurang-kurangnya 1,6 juta saksi lebih yang telah kami latih,” ujar Hasto di Markas TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Jakarta Pusat, dikutip Senin, 12 Februari 2024.
Hasto menambahkan, pihaknya akan menempatkan 2 orang saksi per TPS. Mereka, kata dia, akan menjaga dan mengawasi surat suara pemilu presiden atau pilpres dan pemilu legislatif atau pileg. Tak hanya itu, anggota partai dan kelompok relawan juga dipersiapkan TPN untuk berjaga di area TPS.
“Di luar TPS, di lingkaran kedua itu ada saksi dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud dan juga para relawan,” katanya.
Sekjen PDIP itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung gerakannya melalui sejumlah platform seperti Kawal Pemilu, Jaga Pemilu dan Warga Jaga Suara. Menurut dia, hal itu menjadi bentuk partisipasi seluruh pihak dalam mengawal dan mengamankan suaranya di Pemilu 2024.
“Dengan deployment dari seluruh saksi yang sudah dipersiapkan dan dilatih maka bagi mereka yang akan melakukan kecurangan sebaiknya berhati-hati,” jelas Hasto.
Hasto memastikan, saksi yang dimilikinya sangat militan dan berani menerjang hambatan apapun bagi mereka yang hendak melakukan kecurangan. Termasuk Satuan Tugas Khusus Ganjar-Mahfud yang sudah mendeklarasikan diri anti politik uang dan kecurangan pemilu.
“Mereka akan mengawal para saksi kami dan kemudian berbagai potensi kecurangan sudah kami simulasikan,” tegasnya.
Hasto menambahkan, pukul 12 siang menjadi waktu krusial hadirnya potensi kecurangan. Sebab pada waktu tersebut sejumlah orang yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) di sebuah TPS bisa mencoblos dengan membawa KTP dan surat keterangan.
“Crucial time-nya misalnya jam 12, ya ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP itu mereka berhak datang kemudian dengan surat keterangan. Maka management surat suara ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.