Bawaslu Ungkap Banyak Alat Peraga yang Belum Diturunkan Peserta Pemilu saat Masa Tenang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 19/12
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, di beberapa tempat masih ada alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini menyusul masa tenang Pemilu.

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu dalam hal ini sudah menyampaikan dan mengimbau untuk menurunkan alat peraga. Namun, masih banyak peserta Pemilu yang bandel.

Alat peraga kampanye (APK) bendera parpol di flyover Duren Sawit, Jakarta Timur

Photo :
  • Antara
Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

"Sudah kami imbau untuk kemudian menurunkan alat peraga. Tapi (sayangnya), tidak diturunkan, banyak tidak turunkan," ujar Bagja dalam konferensi pers Minggu, 11 Februari 2024.

Bagja menuturkan, bila peserta Pemilu 2024 tidak menurunkan alat peraganya di masa tenang ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

"Sanksi administrasi, imbauan, teguran. Menegur kepada teman-temen dan kemudian diturunkan sanksinya. Untuk menurunkan itu itu masuk sanksi, menurunkan alat peraga, diturunkan oleh pengawas itu termasuk sanksi," jelasnya.

Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024. (Foto ilusrasi).

Photo :
  • Antara

Namun demikian, Bagja menjelaskan bahwa sudah ada kemajuan dalam demokrasi Indonesia. Sebab, di beberapa tempat anggota partai politik dan peserta pemilu sudah ikut melakukan pembersihan.

"Beberapa tempat juga teman-teman parpol, peserta Pemilu ikut serta melakukan pembersihan, ini Alhamdulillah. Ini kemajuan juga untuk demokrasi kita, dia memasang dan dia juga yang menurunkan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya