Setop Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024, Begini Aturan dan Larangannya

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama). 

Diketahui, pada Sabtu kemarin, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menutup kegiatan kampanye Pilpres 2024 dengan menggelar kampanye akbar bersama para pendukungnya. 

Setelah kampanye berakhir, tahapan berikutnya  adalah tahapan Masa Tenang mulai 11-13 Februari 2024. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. 

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Jadwal masa tenang pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu 

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. 

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Larangan di Hari Tenang 

Aada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: 

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penurunan APK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu. Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang ungkap Bagja yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). 

Bawaslu: Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi Dibuat di Rumah Jokowi

Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban. 

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dikutip Minggu, 11 Februari 2024. 

Bawaslu: Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Walaupun kata Bagja, penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya. 

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkap Bagja. 

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Strategi pengaw¹wasan di masa tenang lainnya ucap Bagja, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya. 

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024