Pemilu Damai, Posnas Serukan Kibarkan Bendera Merah Putih di Masa Tenang Jelang Pencoblosan
- istimewa
Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 akan segera berakhir dengan hari Sabtu besok sebagai penutup. Selanjutnya, akan diisi masa tenang selama beberapa hari jelang pencoblosan.
Relawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Posko Nasional (Posnas) mengajak semua pendukung capres-cawapres mengibarkan Bendera Merah Putih, sejak masa tenang kampanye Pemilu 2024. Ketua Umum Relawan Posnas Prabowo, Aldhi Setyawan Pratama menjelaskan, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan untuk menyambut Pemilu damai. Selain itu, menolak provokasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Kibarkan Bendera Merah Putih selama masa tenang kampanye, sebagai bentuk menjaga keutuhan persatuan Indonesia. Dan, menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa," kata Aldhi, dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Pusat Posnas Prabowo, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.
Aldhi juga meminta agar semua pihak menjaga nilai-nilai luhur keindonesiaan dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, ia mengajak semua pendukung capres-cawapres ikut sosialisasikan Pemilu damai.
Pun, pihak Posnas juga menyerukan sikap legowo terkait hasil Pemilu 2024 termasuk Pilpres.
"Antusiasme masing-masing pendukung dalam Pemilu presiden haruslah berakhir kepada hal-hal yang positif. Yaitu menyambut pemimpin baru Indonesia dengan perasaan legowo dan besar hati," jelas Aldhi.
Sebab, menurut Aldhi, presiden dan wakil presiden RI yang akan terpilih dari Pilpres 2024 adalah pemimpin bagi pendukung maupun yang bukan pendukungnya. "Sehingga hal-hal penolakan dari 'si bukan pendukung' paslon yang menang harus di hindari," tutur Aldhi.
"Kalaupun ada yang tidak puas dengan hasil Pemilu, kan ada jalurnya. Kita ini kan negara hukum," lanjut Aldhi.
Sementara, manajer Divisi Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Posnas, Suntan Satriareva juga mengimbau agar semua pendukung capres cawapres percaya kepada lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita percayakan saja kepada mereka (penyelenggara Pemilu), apapun hasilnya. Itu adalah hasil terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tutur Suntan.
"Kalau pun memang akhirnya yang menang dari 01 atau 03, mereka pun tetap akan menjadi presiden kami semua. Jadi, semoga kita saling menghargai apapun hasil Pemilu," kata Suntan.
Sesuai jadwal, masa tenang akan digelar selama tiga hari yaitu pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilakukan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye sampai sehari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara.
Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang tak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Â